Perwira Indonesia didirikan secara resmi pada Hari Senin, 11 April 2016, di Jakarta, melalui Lampiran Ketetapan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor AHU-0044281.AH.01.01.Tahun 2016. Di dalam akta pendirian perkumpulan, telah ditetapkan secara bersama oleh para pendiri, yaitu visi yang ingin dicapai oleh Perwira Indonesia, yaitu:
” Menjadi acuan pengembangan ilmu kewirausahaan (entrepreneurship) dan praktik pendidikan kewirausahaan di Indonesia”
Untuk mendukung perwujudan dari visi yang ditetapkan, maka Perwira Indonesia juga menyatakan misinya:
- Mengembangkan ilmu pengetahuan kewirausahaan yang memperhatikan masalah-masalah lingkungan, sosial, dan kemanusiaan.
- Mengembangkan model pendidikan kewirausahaan.
- Memberi sumbangan pengetahuan tentang kewirausahaan, khususnya yang relevan dengan kondisi Indonesia.
- Menghasilkan laporan dan rekomendasi tahunan tentang hasil dari praktik pendidikan kewirausahaan di Indonesia.
- Menjadikan kewirausahaan sebagai salah satu program studi mandiri di lingkungan pendidikan tinggi di Indonesia.
- Meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian Bangsa Indonesia melalui kemajuan pendidikan kewirausahaan.
Dalam menjalankan misi tersebut, Perwira Indonesia mendasarkan pada prinsip Keadilan, Kepastian, Profesionalitas, Akuntabilitas, dan Transparansi.
Kegiatan utama yang akan diselenggarakan Perwira Indonesia antara lain:
- Melakukan pertemuan tahunan untuk berbagi materi ajar, metode mengajar, pengalaman, data, dan temuan yang diperoleh selama mengajar kewirausahaan di institusi masing-masing.
- Membuat kegiatan bersama yang melibatkan hasil aktivitas pengajaran kewirausahaan di institusi masing-masing.